RAPBDP Bengkulu Selatan Disahkan, Ini Pesan DPRD

SEPAKAT: Eksekutif dan Legislatif sepakat Draf RAPBDP disahkan menjadi perda-sugio aza putra-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Raperda tentang APBDP Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2025 resmi disahkan menjadi perda.
DPRD Bengkulu Selatan menyampaikan pesan setelah APBDP disahkan, kegiatan atau program yang diakomodir segera direalisasikan.
Pengesahan RAPBDP dilaksanakan melalui rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap RAPBDP tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025.
BACA JUGA:Meriahkan HUT Ke 24 Rakyat Bengkulu, PPBI Gelar Kontes Bonsai
Bupati dan DPRD sepakat RAPBDP disahkan menjadi Perda setelah melalui proses pembahasan.
Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Juli Hartono, SE, MAP mengatakan, pengesahan RAPBDP sesuai dengan target yang ditetapkan diawal, yakni paling lambat akhir bulan Juli.
Juli mengapresiasi semua pihak yang sudah bekerja makismal dalam tahapan pembahasan RAPBDP.
“Pengesahan RAPBDP sesuai dengan target yang ditetapkan sebelumnya. Setelah RAPBDP disahkan, diharapkan kepada eksekutif segera bergerak menyusun rencana kerja agar program atau kegiatan dapat segera direalisasikan,” kata Juli.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas, Lakukan Pertemuan Orientasi Para Kader Posyandu
Untuk diketahui, di APBDP tidak terlalu banyak kegiatan fisik yang diakomodir. Namun beberapa program prioritas tetap diutamakan, diantaranya perbaikan jembatan rusak, perbaikan jalan, pengadaan mobil sampah.
Program tersebut merupakan program prioritas Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin dan Wabup, Yevri Sudianto. Tujuannya adalah untuk mengakomodir aspirasi atau harapan masyarakat yang selama ini sudah lama diimpikan. (yoh)