Disnakertrans Kaur Pantau Penerapan UMP di Perusahaan

Senin 22 Apr 2024 - 10:58 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi Ali K

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Disnakertrans Kabupaten Kaur memantau sejumlah perusahaan di Kaur yang tidak mentaati Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini dilakukan setelah sebelumnya Disnakertrans Kaur menerima informasi masih ada perusahaan di Kaur yang belum membayarkan gaji karyawannya sesuai UMP.

BACA JUGA:Rencana Pemberangkatan Haji Bengkulu Mulai Dibahas

“Jadi kepada karyawan yang upahnya belum sesuai UMP bisa menyampaikan laporan kepada kami,” kata Kepala Disnakertrans Kaur, Noprin Aidi M.Si Minggu (21/4).

BACA JUGA:Pemprov Usulkan Pulau Tikus Direklamasi

Dirinya menyebut hasil pengecekan di lapangan masih banyak karyawan yang menerima upah di bawah UMP yang ditetapkan gubernur.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Serahkan Kendaraan Warga yang Dititip Saat Mudik

“Berdasarkan Permenakertrans RI nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum, pada pasal 15 ayat 1 ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” ujar Noprin.

BACA JUGA:Kunjungi Kaur, Anggota DPD Jaring Aspirasi Masyarakat

Dia juga mengimbau, pekerja yang merasa menerima gaji dibawah UMP atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) padahal perusahaan itu terkategori mampu menggaji mereka sesuai dengan ketetapan, diminta segera melaporkan agar bisa ditindak. “Kedepannya akan kita sidak, kan di kaur selain banyak tambak udang ada juga perusahaan perkebunan sawit yang tentunya mereka sudah mampu membayar upah sesuai ketentuan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Hore…! Sisa Anggaran Operasional PPK dan PPS Segera Dibayarkan

(jul)

Kategori :