UMP Bengkulu Ditetapkan Sebelum 21 November

Kamis 16 Nov 2023 - 19:20 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BENGKULU - Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Dinakertrasn) Provinsi Bengkulu menargetkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 dapat ditetapkan sebelum tanggal 21 November. Sesuai intruksi Menetri Tenaga Kerja, penetapan dan pengumuman UMP Provinsi paling lambat tanggal 21 November dan UMP Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November. Penetapan kenaikan upah minimum 2024 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 yang terbit pada 10 November 2023.

Kepala Dinakertrans Provinsi Bengkulu, Edwar Happy mengatakan, pembahasan terkait UMP akan dilakukan senin pekan depan bersama tim dewan pengupahan yang terdiri dari antara lain organisasi pengusaha dan serikat buruh. "Direncanakan rapat soal UMP kita lakukan senin ini bersama tim dewan pengupahan," kata Edwar, Kamis (16/11).

Edwar belum mengetahui secara pasti berapa persen peningkatan UMP pada tahun 2024 itu. Pasalnya, pentapan ini masih dibahas bersama. "Tentu acuannya berdasarkan Permanaker tahun 2023," kata Edwar.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan, berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 lebih besar dari 10-15 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2,4 juta. Kenaikan itu didasari atas semakin rendahnya daya beli masyaraakat karena harga kebutuhan hidup layak mengalami kenaikan. "Kenaikan UMP Bengkulu harus sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan hidup layak. Sehingga kita harapkan ada peningkatan untuk tahun depan," kata Aizan.

Ketua Komisi IV  DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, juga mendukung adanya kenaikan UMP ini. Menurutnya, hal dikarenakan kebutuhan masyarakat dan pekerja sudah meningkat, terutama harga kebutuhan pokok. "Kenaikan UMP harus mampu menutupi kenaikan biaya hidup pekerja. Jika tidak, maka akan terjadi ketimpangan antara pekerja dan pengusaha," demikian Edwar. (cia)

 

Kategori :