radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Seorang pria berinisial MDA alias Mi (33), warga Desa Padang Bindu Kecamatan Kedurang Ilir diringkus Tim Reskrim Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu dibantu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan.
Saat disergap polisi, Mi melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Polisi pun terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan timah panas.
BACA JUGA:Tebat Niniak Direvitalitasi, Sumber Irigasi dan Spot Wisata
Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, Mi terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
Aksi tersebut dilakukan Mi pada Sabtu (6/4/2024) lalu. Mi diduga mengambil sepeda motor Honda Beat milik Anisa Rahma Aulia, warga Bengkulu Tengah.
Ketika itu korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran Pondokan Keken. Korban kemudian masuk ke dalam kamar kostnya.
BACA JUGA:Operasi Ketupat 2024 Selesai, Pasukan Ditarik ke Markas
Saat korban keluar dan hendak pergi, ternyata sepeda motornya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp10 juta.
“Tersangka ini beraksi di wilayah Kota Bengkulu, korban melapor ke Polsek Ratu Agung. Makanya yang melakukan penyelidikan adalah Polsek Ratu Agung. Disini (Polres Bengkulu Selatan) hanya membantu backup penangkapan,” ujar Sarmadi.
Tersangka ditangkap pada Senin (15/4) lalu. Penangkapan berawal ketika polisi berhasil mengendus jejak pelaku. Mi ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Desa Padang Bindu.
BACA JUGA:DBD Terus Mengancam, Tercatat Sudah 190 Kasus
BACA JUGA:Seginim dan Air Nipis Rawan Curanmor, Warga Diminta Aktifkan Poskamling
Namun Saat disergap polisi, Mi melakukan aksi perlawanan. Hal itu membuat polisi harus melakukan tindakan terukur.
Dari tangan Mi, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Mi kemudian dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ratu Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Perkara ini ditangani Polsek Ratu Agung. Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Kota Bengkulu untuk diproses lebih lanjut,” tuntas Sarmadi. (yoh)