radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan pasokan LPG 3 kg di sejumlah wilayah Provinsi Bengkulu tersedia normal dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ketersediaan pasokan ini berdasarkan hasil pengecekan langsung ke beberapa pangkalan wilayah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja, Gelar Halal Bihalal, Bupati: Segera Jalankan Program
BACA JUGA:Urus SKCK Wajib Bawa Bukti Aktif Sebagai Peserta BPJS
Sales Area Manager Retail Bengkulu, Mochammad Farid Akbar mengatakan, bahwa Pertamina terus memastikan stok LPG tersedia mencukupi di pangkalan resmi Pertamina, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Kami juga terus mengantisipasi peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg di masyarakat, serta menjaga situasi agar tetap kondusif dan meningkatkan ketahanan stok di pangkalan," kata Farid, Selasa (16/4).
BACA JUGA:Situasi Gedung Kuliner Kaur Gelap Saat Malam Hari
Farid mengatakan, dari hasil pengecekan sebagian pangkalan di wilayah Bengkulu juga sudah mengajak konsumen untuk turut memantau bersama HET dan jalannya penyaluran LPG di masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan resmi yang sudah terjamin harganya.
"Jika masyarakat melihat adanya penyalahgunaan atau penyelewengan dari LPG subsidi ini, informasikan kepada kami melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 agar penggunaan LPG Subsidi sampai kepada pihak yang tepat," kata Farid.
BACA JUGA:Seginim dan Air Nipis Rawan Curanmor, Warga Diminta Aktifkan Poskamling
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan juga menambahkan bahwa masyarakat harus mengetahui tempat untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi yang harga jualnya sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat atau HET hanya di pangkalan, sedangkan warung tanpa plang penanda resmi (pengecer) bukanlah termasuk distribusi resmi LPG 3 kg.
Pangkalan resmi LPG 3 kg bersubsidi memiliki ciri-ciri di lokasi penjualan ada plang penanda yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi, HET, dan informasi nama agen serta informasi call center.
BACA JUGA:Usulan Tambahan Formasi CASN Kaur Belum Direspon, Masih?
"Jika terdapat pangkalan menjual LPG 3 kg di atas HET atau ada tindakan kecurangan, masyarakat dapat melaporkan sehingga Pertamina melalui Agen dapat melakukan tindakan atau sanksi yang tegas," kata Nikho.
Namun, jika yang menjual harga yang jauh lebih tinggi dari HET adalah warung atau pengecer, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan karena warung atau pengecer bukan jalur distribusi resmi LPG 3 kg Pertamina.