radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan menerapkan jadwal masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur dan cuti lebaran Idul Fitri 1445 H Selasa hari ini (16/4/2024). Hari pertama masuk kerja ini kehadiran ASN dipantau. Mereka yang ketahuan nambah libur akan disanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Sukarni menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang tidak masuk kerja. Untuk memantau kehadiran ASN akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak).
BACA JUGA:Pasca Lebaran, Dua Tsk Korupsi Naik Pengadilan
BACA JUGA:Nelayan Di Kaur Disarankan Kantongi NIB
"Waktu libur telah ditetapkan oleh pemerintah dan cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk memperpanjang libur," kata Sukarni.
Dikatakan Sukarni, sejak virus corona melanda beberapa tahun lalu, lebaran kali ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk bertemu sanak keluarga di kampung halaman, dan termasuk juga bagi para ASN lingkup Pemkab Bengkulu Selatan, sehingga banyak yang memanfaatkan libur dan cuti bersama ini untuk pulang kampung dengan tetap memenuhi ketentuan protokol kesehatan.
BACA JUGA:Pembelian TBS Kembali Dibuka, Harga Rp2160 Per Kilogram
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Sudah Dekat, Prekrutan PPK dan PPS Tunggu Juknis
"Ada perhatian dari pemerintah dengan memberikan libur cukup panjang, maka ASN untuk tidak menambah libur, melainkan menjadi motivasi untuk kembali bersemangat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai aparatur negara serta pelayanan kepada masyarakat," kata Sukarni.
Pegawai diharapkan hadir seperti biasa dan melaksanakan tugas yang sudah tertunda akibat libur panjang. Untuk membuktikan kehadiran pegawai dilakukan pemantauan daftar kehadiran mereka. "Bagi ASN yang sengaja menambah libur, tentu akan disanksi sesuai aturan kepegawaian," pungkas Sukarni.
BACA JUGA:Sampah Menumpuk Di Pantai Laguna, Retribusi 10 Ribu Dipertanyakan
BACA JUGA:Rangkaian Salat Idul Fitri dan Halal Bihalal Bupati Seluma
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bengkulu Selatan H Abdul Karim mengatakan, pemerintah pusat memang benar sudah menerbitkan surat edaran terkait penerapan WFH pada hari pertama dan kedua masuk kerja pasca libur lebaran.
Tetapi pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Selatan bersifat tentative terkait kebijakan tersebut dan tetap menginstruksikan ASN masuk kerja sesuai ketentuan dalam surat keputusan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang disebarkan beberapa waktu lalu sebelum ada kebijakan diperbolehkanya WFH.
BACA JUGA:Prabowo Disebut Utamakan Figur Dalam Memilih Menteri