radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kaur secara resmi menetapkan batas maksimum dan batas minimum tarif khusus lebaran (Tusla) 2024.
Penerapan Tusla berlaku pada 3 hingga 18 April 2024 meski tanpa penetapan dari pemerintah.
BACA JUGA:Maju Jalur Independen, Balon Bupati Wajib Kumpulkan 12,6 Ribu KTP
“Kalau soal travel, ini tidak ada keputusan pemerintah dan kenaikan tarif transportasi ini sesuai dengan Organda dan hampir merata di seluruh Provinsi Bengkulu naik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kaur Dihan Bastari, M.Pd, Minggu (7/4).
Sesuai kesepakatan rapat dalam penetapan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk Kabupaten Kaur atau jurusan Bengkulu-Kaur yakni Pendakian-Merpas-Nasal tujuan Kota Bengkulu dari biasanya Rp 150 ribu menjadi Rp 180 ribu.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Lakukan Pengawasan Transportasi Mudik Hingga 18 April
BACA JUGA:Polri Rekrut Bintara Gelombang II, Simak Persyaratannya
Wayhawang-Linau-Bakal-Tujuan Bengkulu, dari biasanya Rp 140 ribu menjadi Rp 170 ribu. Bintuhan-Padang Guci Tujuan Bengkulu dari biasanya Rp 130 ribu menjadi Rp 150 ribu.
“Kenaikan tarif ongkos travel ini masih sebatas wajar. Ini hanya berlaku selama lebaran ini saja, nanti normal kembali,” ujar Dihan.
BACA JUGA:Gerbang Pasar Bawah Dipenuhi Sampah, Haroni: Ketahuan, Akan Ditindak!
Sementara itu, salah seorang sopir travel Kaur-Bengkulu Sirat (46) mengatakan kenaikan tarif sesuai ketentuan dan kesepakatan Organda.
Sirat mengaku lonjakan penumpang cukup tinggi pada H-5 dan H-3 Lebaran. Jumlah pemudik menuju Kaur-Bengkulu atau Bengkulu-Kaur meningkat dari hari biasanya.
BACA JUGA:Polisi Warning Pengelola Tempat Wisata Tidak Lakukan Pungli
“Kami naikkan tarif ini masih standar dan rata-rata sekarang ongkos mobil naik semua dan ini mulai 3 April lalu. Alhamdulillah sudah beberapa hari terakhir ini penumpang penuh terus,” tutupnya. (jul)