Uang Operasional Jokowi Rp138 M, Sri Mulyani Ungkap Ini di Sidang MK

Sabtu 06 Apr 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Presiden Indonesia Joko Widodo memiliki dana operasional hingga 138 miliar pertahun.

Jumlah ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang sengketa pilpres 2024 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Sri Mulyani dana operasional itu bisa digunakan presiden untuk berbagai kegiatan saat kunjungan kerja, termasuk bantuan sosial (bansos). 

BACA JUGA:Mudik Kampung Halaman, Mobil Warga Bengkulu Selatan Masuk Jurang

BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Stabil, Tapi Pengepul Hentikan Pembelian

"Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan bantuan kemasyarakatan Rp138,3 miliar. Sampai dengan bulan ini, bulan Maret-April ya, adalah Rp18,7 miliar atau baru 14 persen," ujar Sri Mulyani dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4).

Sri Mulyani menyebut jumlah dana operasional Jokowi bervariasi setiap tahun. Dana itu Rp110 miliar pada 2019, Rp116,2 miliar pada 2020, Rp119,7 miliar pada 2021, dan Rp160,9 miliar pada 2022.

BACA JUGA:Alhamdulillah, THR Guru Sudah Ditransfer ke Rekening

BACA JUGA:Dituding Ikut Demo, Sekdes Dusun Baru Siap Bongkar Kedekatan Waka II dan Kades

Dia menjelaskan dana operasional Jokowi itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008.

"Kegiatan yang bisa dicakup di dalam dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden dalam hal ini adalah kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, dan kegiatan lain atas perintah presiden atau wakil presiden," ucapnya.

BACA JUGA:Residivis Pencurian Kembali Berulah, Bobol Rumah Tetangga Sendiri

BACA JUGA:Sekda: Ada Guru PPPK Siluman, Batalkan!

Hakim MK Daniel Yusmic Foekh sebelumnya bertanya apakah Presiden Jokowi boleh membagikan bansos. Dia menanyakan hal itu karena dalil dari tim Ganjar-Mahfud soal politisasi bansos.

"Dalam teknis pembagian bansos atau perlinsos, apakah Pak Menko PMK, Menko Perekonomian, selain Ibu Mensos, dan juga Pak Presiden itu boleh terlibat?" ucap Daniel di Gedung MK, Jakarta. (**)

Kategori :