Residivis Pencurian Kembali Berulah, Bobol Rumah Tetangga Sendiri

RESIDIVIS: Residivis pencurian dibekuk setelah membobol rumah tetangganya sendiri-gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Seorang residivis kasus pencurian kembali berulah. Ia membobol rumah seorang pegawai BUMN yang merupakan tetangganya sendiri.

Kamis, 21 Maret 2024 lalu, rumah Mahmud Julianto (34) yang berada di Jalan Letnan Sulik Kelurahan Padang Kapuk Kecamatan Kota Manna dibobol maling.

BACA JUGA:Sekda: Ada Guru PPPK Siluman, Batalkan!

Sejumlah barang berharga milik korban mulai dari beras hingga laptop hilang digasak pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pada 2 April 2024 lalu, tersangka pencurian berhasil dibekuk.

Ternyata si pembobol rumah pegawai BUMN tersebut merupakan tetangganya sendiri berinisial He (41). Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:BPK RI Lakukan Exit Meeting Bersama Pemkab Bengkulu Selatan, Tindak Lanjuti LKPD

"Pelaku kasus curat berinisial He sudah ditangkap. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini berstatus residivis karena sudah masuk keluar penjara atas kasus serupa," kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

Dikatakan Sarmadi, aksi tersangka diketahui korban saat kakak korban terbangun tengah malam melihat beras dan isi dapur berantakan

Kemudian korban langsung mengecek barang berharga lainnya di dalam rumah. Benar saja, satu unit laptop dan satu unit handphone yang berada di dalam kamar hilang.

BACA JUGA:Tanpa Solusi, Rumah Warga di Kembang Mumpo Akhirnya Amblas

BACA JUGA:Disnakertrans Temukan THR Pekerja Tidak Dibayar Penuh

Mengetahui barang berharga miliknya digondol maling. Korban langsung melapor ke polisi dengan harapan pelaku ditangkap dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun. Penyidik juga masih mendalami pengakuan tersangka untuk menggali apakah ada TKP lain atau tidak," tukas Sarmadi. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan