Sekda: Ada Guru PPPK Siluman, Batalkan!

Sekda Kaur Dr. Drs H Ersan Syahfiri, MM-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sekda Kaur Dr. Drs H Ersan Syahfiri, MM memastikan akan membatalkan bila mendapati Aparatur Sipil Negara yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 tidak sesuai data alias siluman.

Pernyataan ini terkait adanya laporan dari LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang melaporkan dugaan dua honorer PPPK Guru siluman.

BACA JUGA:BPK RI Lakukan Exit Meeting Bersama Pemkab Bengkulu Selatan, Tindak Lanjuti LKPD

"Bila laporan itu terbukti, nanti hasil prosesnya benar, akan kita batalkan," tegas Sekda kepada Rasel, kemarin (5/4/2024).

Sekda memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya dan dilakukan pemeriksaan berkas dan melakukan uji petik oleh tim.

Nanti hasil dari pengecekan yang dilakukan oleh tim akan menentukan apakah yang bersangkutan akan di batalkan atau tidak.

Sekda berjanji bila ada laporan yang masuk ke pihaknya maka akan dilakukan penanganan secepatnya.

BACA JUGA:Tanpa Solusi, Rumah Warga di Kembang Mumpo Akhirnya Amblas

"Nanti akan diketahui apakah pengangkatan honor ini manipulasi data atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya Ega Elpiana, S.Pd Korwil LSM LIN wilayah Semaku kepada Rasel Rabu (3/4) menyampaikan ada dua orang guru SD yang dilaporkan ke Inspektorat serta Bupati Kaur terkait dugaan indikasi guru PPPK siluman.

Dijelaskannya salah satu guru yang menjadi terlapor berinisial YS guru mapel agama di salah satu SD Kaur. Dulu Ys itu honorer di SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Disnakertrans Temukan THR Pekerja Tidak Dibayar Penuh

Ia masuk 2021 tapi SK dibuat mundur menjadi tahun 2020. Setelah di tahun 2023 YS pindah ke Kaur kemudian honor di salah satu SD sejak tahun 2023 kemudian diduga dikeluarkan SK mundur tahun 2022.

Satu lagi yakni berinisial Xo guru mata pelajaran Penjas, awalnya honor di salah satu SD di Kaur, kemudian mengundurkan diri. Seiring waktu ia melamar kembali di SD berbeda di Kaur dan diterima serta langsung diterbitkan SK 2 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan