Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Divonis Penjara 2 Tahun

Rabu 03 Apr 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

Seperti diketahui, mantan bendahara Desa Durian Seginim Dodi Septiasa diduga melakukan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2020-2021 hingga menimbulkan kerugian negara Rp264,9 juta.

Kemudian perkara ini diusut oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Hingga akhirnya kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu. (cia)

Kategori :