radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Meski ratusan warga Desa Dusun Baru menggelar demonstrasi di kantor Bupati Seluma, Selasa (2/4/2024). Bupati Seluma dipastikan belum akan menerbitkan SK Pemberhentian sementara Kades Dusun Baru seperti tuntutan massa.
Wabup Seluma Gustianto mengatakan untuk memberhentikan Kades dari jabatannya membutuhkan mekanisme yang panjang.
BACA JUGA:Siswi SMP Hamil 3 Bulan, Siswa SMA di Kaur Diamankan Polisi
Selain itu Pemkab Seluma terlebih dahulu menunggu rapat dengar pendapat (RDP) kedua yang akan dilaksanakan DPRD Seluma. Dalam RDP tersebut DPRD Seluma akan memanggil warga Desa Dusun Baru serta Kades Dusun Baru Ibran.
"Kami masih menunggu RDP kedua yang akan dilaksanakan oleh DPRD Seluma sebagai bahan pertimbangan nantinya. Apakah Kades Dusun Baru akan diberhentikan atau tidak, tergantung hasil nanti," tegas Wabup.
BACA JUGA:Sempat Lumpuh 3 Jam, Akses Manna - Pagar Alam Kembali Lancar, BPBD Ingatkan Potensi Longsor Susulan
Sementara itu, Waka II DPRD Seluma Syamsul Aswajar mengatakan DPRD Seluma siap memfasilitasi RDP kedua setelah libur Idul Fitri.
"Kami menjadwalkan setelah lebaran nanti, pada 22 April untuk melaksanakan RDP. Kami akan mengundang aparat kepolisian serta Pemkab Seluma agar masalah di Desa Dusun Baru bisa segera diselesaikan," pungkas Syamsul. (rwf)