radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Oknum Kabid di Dinas Perindagkop-UKM Seluma berinisial Rs (55) hingga kemarin belum juga menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polres Seluma. Bahkan bukan hanya terlapor, pelapor Elya Oktami justru ikutan mangkir dari panggilan penyidik Polres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun penyidik kesulitan karena terlapor dan pelapor justru tidak hadir lagi untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Soal THR Pekerja Swasta, Ini Kata Dinas Nakertrans Bengkulu Selatan
"Terlapor tidak juga hadir sudah kami panggil. Bahkan saat ini pelapor juga tidak hadir. Jadi kami belum melakukan proses klarifikasi," tegas Kasat Reskrim kemarin.
Kasat Reskrim mengatakan dari informasi didapat, antara pelapor dan terlapor sudah berdamai. Uang pelapor juga sudah dikembalikan. Namun untuk kejelasannya, penyidik akan memanggil kembali pelapor dan terlapor.
BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan DAK 2025 ke Bappenas
"Karena ini masih penyelidikan dan tahap klarifikasi, jadi kami akan memanggil kembali. Namun jika sudah penyidikan, maka jelas terlapor bisa kami jemput paksa," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Pastikan THR Terbayar, Disnaker Bakal Sidak Perusahaan
Sementara itu Rs dilaporkan telah menipu sejumlah warga dengan modus menjanjikan menjadi pegawai tetap pada salah satu Bank di Kabupaten Seluma dengan menyetor Rp 70 juta. Seperti yang dijelaskan oleh korban Elya Oktami.
BACA JUGA:Cek Armada AKAP, Dishub Bengkulu Selatan Temukan Kendaraan Tidak Laik Jalan
Namun setelah uang disetorkan sebesar Rp 35 juta, namun pelapor tidak kunjung bekerja di salah satu bank tersebut. Sehingga korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Seluma. (rwf)