Soal THR Pekerja Swasta, Ini Kata Dinas Nakertrans Bengkulu Selatan

Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu Selatan, Edi Susanto, SH-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bukan hanya pejabat negara, karyawan BUMN, BUMD, dan PNS yang akan mendapat tunjangan hari raya (THR). Pekerja swasta pun juga wajib diberi THR.

Pemberian THR untuk pekerja swasta ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

BACA JUGA:Cek Armada AKAP, Dishub Bengkulu Selatan Temukan Kendaraan Tidak Laik Jalan

Dalam SE tersebut, disebutkan THR pekerja swasta wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran, THR wajib dibayar penuh sesuai hak pekerja, tidak boleh dicicil.

Kepala Dinas Nakertrans Bengkulu Selatan, Edi Susanto, SH membenarkan adanya SE Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian THR untuk karyawan atau pekerja swasta.

Ia mengimbau seluruh perusahaan swasta mematuhi SE tersebut, sehingga tidak terjadi permasalahan dalam proses penyaluran THR.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Membolehkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Namun Ini Syaratnya

BACA JUGA:Amankan Arus Mudik Lebaran, Polres Kaur Siapkan Tiga Pos

“Mengacu dengan SE Menteri Ketenagkerjaan, THR wajib diberikan paling lambat H-7 lebaran. Jadi kami imbau perusahaan agar menyalurkan THR karyawan sesuai SE tersebut, jangan sampai molor. Sehingga tidak terjadi persoalan dalam penyaluran THR,” kata Edi.

Untuk memastikan penyaluran THR karyawan swatas tidak ada permasalahan, Dinas Nakertrans Bengkulu Selatan membuka posko pengaduan.

Bagi karyawan yang belum menerima THR H-7 lebaran atau sesuai ketentuan SE Menteri Ketenagakerjaan, bisa menyampaikan laporan.

“Kami bukan posko layanan pengaduan THR. Kalau ada karyawan yang tidak mendapat THR dari perusahaan, silahkan laporkan ke kami,” ujar Edi.

BACA JUGA:Tuntutan Tak Dipenuhi, Warga Bakar Ban dan Copot Pagar, Ancam Duduki Kantor Bupati

Ditambahkan Edi, apabila ada perusahaan yang sedang kesulitan keuangan sehingga belum mampu membayar THR karyawan tepat waktu, Edi mengaku hal itu urusan internal perusahaan.

Tag
Share