radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Bupati Seluma Erwin Octavian benar-benar mempertimbangkan kembali rencananya menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Dusun Baru, Ibran pada 1 April 2024.
Terbukti hingga jam kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma berakhir, Senin (1/4//2024), SK pemberhentian sementara Kades Dusun Baru tidak juga diterbitkan.
BACA JUGA:Rumah Terbakar, Rugi Ratusan Juta
BACA JUGA:Berkas Perkara Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan, Tersangka Masih Melarikan Diri
Ditemui saat pelaksanaan Safari Ramadan di Masjid Mujahidin Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, Bupati mengaku untuk Kades Dusun Baru memang belum diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasalnya Pemkab Seluma akan meninjau ulang rencana tersebut. Serta akan mempertimbangkan apakah syarat pemberhentian sementara sudah terpenuhi atau belum.
BACA JUGA:Kian Memanas, GMS Mulai Tutup Jalan Menuju Pabrik CPO PT. CBS
BACA JUGA:WASPADA! 5 Titik Jalan di Seluma Rawan Laka Lantas, 3 Titik Rawan Bencana
"Sebelumnya memang direncanakan demikian. Tapi saat ini kami masih mempertimbangkan. Serta akan membahas lebih lanjut bersama dengan seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Seluma. Termasuk akan membahas bersama dengan DPRD," tegas Bupati Seluma.
Bupati menegaskan, Pemkab Seluma akan mengambil langkah terbaik. Serta jangan sampai terjadi perpecahan di tengah masyarakat Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
BACA JUGA:Bantu Nadiem yang Dirawat di RSCM Jakarta
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Dewan Minta Harga Sembako Dipantau
"Tentunya segala kemungkinan akan kami pertimbangkan, termasuk akan melakukan koordinasi dengan Polres Seluma. Yang jelas hari ini (kemarin) belum kami berhentikan sementara," ujar Bupati Seluma kemarin.
Sementara itu, koordinator lapangan (Korlap) aksi demo sebelumnya, Yoyon Putra mengatakan Selasa pagi (2/4) masyarakat Desa Dusun Baru akan menggelar demo.
BACA JUGA:Tak Ada Jarak PDIP dan Gerindra, Said Abdullah: Pertemuan Megawati dan Prabowo Pasti Terwujud