Berkas Perkara Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan, Tersangka Masih Melarikan Diri

Penyidik Gakkumdu menyerahkan berkas ke Kejari Kaur, kemarin: Berkas Perkara Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan Tersangka Masih Melarikan Diri -julianto-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Senin (1/4/2024) resmi menyerahkan berkas dugaan tindak pidana Pemilu ke seksi tindak pidana umum (Tipidum) Kejari Kaur.

Namun hingga kemarin tersangka masih melarikan diri dan tercatat sebagai DPO Polres Kaur. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. Penyerahan berkas dipimpin Kasat Reskrim Polres Kaur didampingi penyidik Gakkumdu Kaur.

BACA JUGA:Kian Memanas, GMS Mulai Tutup Jalan Menuju Pabrik CPO PT. CBS

BACA JUGA:WASPADA! 5 Titik Jalan di Seluma Rawan Laka Lantas, 3 Titik Rawan Bencana

"Berkasnya sudah kami limpahkan ke penyidik. Memang tersangkanya masih kabur dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tapi bila berhasil kita amankan, ini nanti akan disusulkan," tegas Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman, SIK, MIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung, MH, kepada Rasel Senin (1/4/2024)

Diketahui salah satu warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal berinisial To (25) memilih menghindar dari panggilan petugas dan dinyatakan masuk DPO Polres Kaur.

BACA JUGA:Bantu Nadiem yang Dirawat di RSCM Jakarta

Penyidik sudah meminta pihak keluarga bila mengetahui keberadaannya untuk secepatnya menyerahkan diri ke polisi.

Kaburnya To setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pemilu karena melalukan pencoblosan dua kali pada Pemilu 14 Februari 2024. "Dugaan sementara tersangka kabur keluar Bengkulu. Kini tim masih melakukan pencarian," tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Tak Ada Jarak PDIP dan Gerindra, Said Abdullah: Pertemuan Megawati dan Prabowo Pasti Terwujud

Penetapan tersangka tu setelah penyidik Gakkumdu melakukan kajian perkara yang dilaporkan Bawaslu Kaur. Sebelumnya Bawaslu Kaur memutuskan perkara coblos dua kali di Kecamatan Nasal dibawa ke ranah hukum pidana.

Bawaslu menyimpulkan berdasarkan kajian dugaan pelanggaran dengan Nomor: 002/Reg/TM/PL/Kab/07:04/11/2024.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Dewan Minta Harga Sembako Dipantau

Berdasarkan hasil Informasi awal yang didapatkan Panwaslu Kecamatan Nasal saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu tingkat Kecamatan Nasal, beredar isu atau desas-desus adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan