Berkas Perkara Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan, Tersangka Masih Melarikan Diri

Senin 01 Apr 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Penyampaian Rekomendasi LKPJ Gubernur Tahun 2023

Pemilih tersebut menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 003 Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kaur dan menggunakan hak pilihnya sebagai Daftar Pemilih tambahan (DPTb) di TPS 001 Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal.

Atas temuan itu, sesuia pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2013 tentang Pemilu, tersangka terancam kurungan selama 18 bulan. (jul)

Kategori :