radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Mu alias Ket (37) warga Kecamatan Ilir Talo yang diduga tega menyetubuhi anak tirinya terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
Pria itupun baru merasakan penyesalan dan mengaku khilaf telah menggagahi anak tirinya yang seharusnya ia jaga.
BACA JUGA:Sudah Setahun Pacaran, Ternyata Ini Identitas Kekasih Frislly Herlind
Setelah dilaporkan istrinya ke Mapolres Seluma, Mu langsung dibekuk dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo dan Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ipda Sugeng membenarkan mengenai hal itu.
Menurutnya tersangka dijerat pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. Dengan ancaman penjara15 tahun.
BACA JUGA:Pesantren Kilat, Siswa Diharapkan Lebih Alim
BACA JUGA:Tidak Ada Pengganti Honorer Yang Lulus PPPK
"Di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Serta mengaku khilaf. Tersangka mengatakan bahwa dirinya menyesali perbuatannya. Saat ini tersangka dijerat penjara selama 15 tahun," tegas Kanit PPA.
Sementara itu, saat ini penyidik PPA juga sudah menerima hasil visum et repertum (VER) dari RSUD Tais terhadap korban.
Hasilnya memperkuat dugaan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban.
"Hasil visum sudah kami terima. Serta memperkuat laporan ibu korban. Atas dugaan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban," tegasnya lagi.
BACA JUGA:Saat Istri Pergi Kerja, Suami Malah Gagahi Anak Tiri di Rumah
BACA JUGA:Perangkat Desa, Marbot Hingga Guru Ngaji di 49 Desa Terancam Belum Gajian Jelang Idul Fitri
Seperti diketahui tersangka Mu alias Ket diduga tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.