Tidak Ada Pengganti Honorer Yang Lulus PPPK
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi: Tidak Ada Pengganti Honorer Yang Lulus PPPK-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan tidak ada pengangkatan atau penggantian honorer atau Tenaga Harian Lepas yang telah lulus pengadaan ASN baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Akhirnya... DLHK Dapat Tambahan Kontainer dan Mobil Angkut Sampah
BACA JUGA:Dinsos Bengkulu Selatan Upayakan Bantuan Korban Gempa
"OPD tempat yang bersangkutan melaksanakan honor atau tugas tidak boleh mengganti. Artinya tidak boleh diganti atau mengangkat tenaga honor baru," tegas Gunawan.
Disampaikan Gunawan, Gubernur juga melarang OPD lingkungan Pemprov Bengkulu untuk menambah atau mengangkat honorer baru.
BACA JUGA:Kantor Desa Disegel, Kades Suka Bandung Dipanggil Kepala DPMMD Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Investor Minat Tanamkan Modal, Pemkab Bengkulu Selatan Siapkan Lokasi
Hal ini sejalan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan status honorer di akhir tahun 2024.
Sesuai kebijakan yang ada, honorer yang lulus pengadaan ASN juga masih berhak untuk mendapatkan gaji hingga SK pengangkatan PPPK diterbitkan.
BACA JUGA:Polda Tangkap 3 Penimbun BBM Bersubsidi
BACA JUGA:PENTING! 20 Jenis Ikan Ini Jadi Prioritas Dilindungi
"Honorer sudah menerima gaji atau honorer pada bulan Maret ini dan terkhusus dengan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan honorer yang lulus dalam pengadaan PPPK, ini tetap berhak menerima atau tetap dibayarkan untuk gajinya," demikian Gunawan. (cia)