Majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis akan dibacakan pada Rabu pekan depan.
BACA JUGA:Polres Seluma Mulai Susun Personel Pengamanan Lebaran
Sementara itu, dalam kasus ini terdakwa Darmawansyah disebutkan meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing Puskesmas.
Uang tersebut diserahkan kepada kepala dinas melalui sekretaris. Potongan 2 persen diambil para terdakwa dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih. (cia)
Kategori :