radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur, membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu (27/3/2024).
Dua terdakwa yang merupakan Kepala Puskesmas Tanjung Iman Indah uji Astuti dan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen, tak sanggup menahan air matanya ketika menyampaikan nota pembelaan.
BACA JUGA:Diduga Pungli, Tiga Oknum PNS Kemenhub Terjaring OTT
Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut JPU Kejari Kaur dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Selain kedua kepala Puskesmas, dua terdakwa lainnya yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kaur Darmawansyah dan mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, Gusdinarjo.
BACA JUGA:Ganjar Tolak Tawaran Menteri di Kabinet Prabowo, Lebih Memilih Jadi Rakyat Biasa
Dalam pembelaan yang disampaikan, semua terdakwa hanya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.
"Saya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim, anak-anak saya masih kecil dan masih membutuhkan pendampingan seorang ibu dan orang tua saya sudah tua," kata Ricke sembari meneteskan air mata.
BACA JUGA:Dishub Gelar Ram Check Kendaraan Jelang Lebaran
Ricke juga meminta agar pihak lain yang ikut terlibat juga diadili. Ia menyebut perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama oleh 14 kepala Puskesmas lainnya di Kaur.
"Kami mohon kepada yang mulia agar 14 puskesmas lainnya diproses hukum," pinta Ricke masih sambil berurai air mata.
Sementara itu, terdakwa Gusdiharjo melalui kuasa hukumnya, Jecky Haryanto, merasa keberatan dengan tuntutan JPU.
BACA JUGA:Tahun Ini Rp 99 Miliar Anggaran Provinsi Dikucurkan ke Seluma
Jecky menilai kliennya hanya menerima uang setoran fee sebesar 2 persen. Namun uang tersebut diserahkan kepada kepala dinas, dalam hal ini terdakwa Darmawansyah.
"Terdakwa (Gustianto) tidak menikmati uang tersebut, semuanya diserahkan kepada kepala dinas," tegas Jecky.