Hal ini juga dikuatkan dengan pendapat ahli pidana Hamzah Hatrik yang dihadirkan JPU dan pendapat ahli pidana Prof Suhandi.
BACA JUGA:Viral! Pria Bertato Peluk Wanita Dalam Mobil Digerebek Istri
Syaiful menyakini kliennya bisa lepas dari kasus ini. "Saya yakin hakim bijaksana dan akan memutuskan apa yang terungkap di persidangan," kata Syaiful.
Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra, Ranggi menyebut, perbuatan kliennya dalam melawan hukum sangat kecil sekali.
BACA JUGA:Jelang Rekrutmen CASN, Waspadai Pungli
"Kalau dilihat dari tuntutan tidak manusiawi. Kita ketahui perbuatan perintangan tersebut belum terlaksana," kata Ranggi. (cia)
Kategori :