Terdakwa Kasus Obstruction Of Justice Dana BOK Kaur Dituntut

Selasa 26 Mar 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri Senadi

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menuntut lima terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dugaan korupsi penggunaan dana BOK Kaur tahun 2022.

Lima terdakwa OOJ yakni Upa Labuhari, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Ranti Faulina dituntut berbeda.

BACA JUGA:8808 Pelanggan Menunggak Pembayaran, PLN Manna Rugi Rp1,03 Miliar

BACA JUGA:Nelayan Hilang Kontak, Ini Peringatan Dinas Perikanan

Sidang yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH itu, JPU menuntut hukuman penjara kepada terdakwa Rahmat Nurul Safril, Ranti Faulina dan Upa Labuhari dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan hukuman selama 4 tahun penjara. Dalam kasus ini, JPU mewajibkan kelima terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. 

BACA JUGA:Serangan DBD di Kaur Makin Menghawatirkan

BACA JUGA:Ingatkan Pedagang Kaki Lima, Satpol PP Pantau Lapangan Merdeka

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU yang diketuai oleh Danang Prasetyo, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (26/3). 

JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menyatakan terdakwa melakukan perintangan penyidikan sebagaimana pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pemilu Dikawal ketat, 400 Personel Disiagakan di MK

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentnag perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Fakta persidangan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan perintangan," kata Danang. Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Upa Labuhari mengatakan, akan mengajukan pembelaan. Syaiful merasa keberatan karena kliennya hanya mengajukan permintaan bukan bermaksud menghalangi.

BACA JUGA:Resmi Terbentuk, Pansus DPRD Segera Telusuri “Identitas Bupati” 

"Pak Upa hanya berkirim surat dan memohon agar penyidikan diambil alih kejati jika kejari kaur tidak bisa. Artinya permintaan itu bukan bermaksud menghalangi," kata Syaiful.

Kategori :