Kejati Bakal Periksa 200 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Setwan Provinsi

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Bengkulu Danang Prasetyo saat memberikan keterangan terkait kasus yamg sedang ditangai kejati-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengagendakan pemeriksaan 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Dari 200 saksi tersebut, saat ini sudah 20 saksi dimintai keterangan.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo mengatakan, semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan.
BACA JUGA:Pemerintah Didorong Hadir Dalam Menumbuhkan Ekonomi Masyarakat
"Kedepannya mungkin ada sekitar 200 saksi yang bakal kami mintai keterangan," kata Danang, Jumat (4/7).
Danang mengatakan, tidak menutup kemungkinan para anggota DPRD Provinsi dan pihak lainnya akan diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini, diduga terdapat SPPD fiktif, termasuk juga murkup beberapa belanja, adanya ketidakbenaran, diskon, dan lainnya.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Lancar
"Dugaanya ada SPDP fikrif, mark up. Ini masih mengembang terus," kata Danang.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di kantor Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu. Pengeledahan secara paksa tersebut dilakukan terkait sejumlah kasus ketidakbenaran pengelolaan keuangan di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Salah satunya kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan sejumlah perkara lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Dua Tersangka Kasus Narkotika Di Kabupaten Seluma Segera Disidang
Untuk indikasinya yaitu adanya ketidakbenaran, markup, fiktif, diskon dan lainnya terkait pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu 2024. (cia)