Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana BTT Seluma Rekayasa Volume Fisik dan Pinjam Perusahaan

Senin 25 Mar 2024 - 19:49 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Sidang kasus dugaan korupsi belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (25/3/20024). Dalam sidang kali ini, JPU Kejati Bengkulu menghadirkan tiga orang saksi ahli.

Saksi ahli dari BPK Dedi Yudishitira menyebut dalam pelaksaaan sejumlah proyek menggunakan dana BTT di Seluma, diduga ada rekayasa pemeriksaa fisik dan pinjam perusahaan oleh para penyedia jasa.

"Pinjam perusahaan dan rekayasa pemeriksaan fisik menyebabkkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar," beber saksi. 

Saksi mengatakan, dalam pengadaan barang dan jasa, ada penetapan rekanan yang dilakukan pemeriksaan fisik untuk dibuatkan kontrak dan baru dibayarkan. Namun dalam proses pemeriksaan fisik, ada rekayasa volume. 

"Ada rekayasa volume dan spek sehingga negara harus membayar dari yang seharusnya," ungkap Dedi di hadapan persidangan.  

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu Syaiful Amri mengatakan dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat beberapa regulasi yang dilanggar oleh para terdakwa. 

"Ada penunjukan direktur dan wakil direktur setelah pekerjaan dilaksanakan. Seharusnya itu tidak sah. Ada juga pekerjaan kontruksi kekurangan volume," kata JPU.

Seperti diketahui, kasus ini melibatkan 12 terdakwa. Yakni mantan kepala BPBD Seluma Mirin Ajib dan mantan Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Seluma, Pauzan Aroni.

Sedangkan 10 orang lainnya merupakan kontraktor dan konsultan yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini menelan pagu anggaran BTT yang terdapat di DPA BKD Seluma sebesar Rp 4,7 miliar lebih.

Namun anggaran yang dikelola oleh BPBD Seluma hanya sebesar Rp 3,8 miliar untuk pengerjaan 8 kegiatan dan 4 pengawasan.

Dari hasil pemeriksaan BPKP Bengkulu, ditemukan kerugian negara Rp 1,5 miliar dalam penggunaan BTT BPBD Seluma. (cia)

Kategori :