Oknum Kadus Tiktoker Terancam Penjara 10 Tahun

Minggu 24 Mar 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seluma terus melengkapi pemeriksaan dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan LS (37), oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Talang Alai Kecamatan Air Periukan.

Tersangka LS yang menjadi seorang tiktoker hingga terjerat pencabulan di konten yang diunggahnya ini terancam pidana penjara selama 10 tahun. Tersangka dijerat pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

BACA JUGA:Puluhan unit Rumah, Masjid, Hingga Balai Desa Ambruk Akibat Gempa di Bengkulu Selatan

Tersangka dijerat polisi lantarann mengunggah video lima bocah laki-laki tanpa busana ke dalam akun media sosial Tik Tok miliknya.

Hal itu membuat orang tua korban keberatan lantaran video anak mereka tanpa busana ditonton bebas di media sosial melalui akun Tik Tok milik tersangka.

BACA JUGA:Bakal Diberhentikan, Kades Dusun Baru Melawan

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan hal tersebut.

"Untuk tersangka LS, terancam pidana penjara selama 10 tahun. Perbuatannya mengunggah video lima bocah tanpa busana dijerat dengan dugaan pencabulan," tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Usulkan Penanganan Abrasi Sungai Air Alas ke BNPB

Seperti diketahui kasus pencabulan itu bermula saat kelima bocah laki-laki diminta oleh tersangka untuk telanjang. Kemudian direkam serta videonya diunggah di akun media sosial Tik Tok miliknya.

BACA JUGA:Patroli Subuh, Polisi Bantu Bangunkan Warga Makan Sahur

Awalnya masalah tersebut sempat dilakukan perdamaian. Namun ada orang tua korban yang tidak terima serta melaporkan kasusnya ke Mapolres Seluma.

"Untuk tersangka saat ini sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)

Kategori :