radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa di Durian Seginim Bengkulu Selatan, Dodi Septiasa dua tahun penjara.
Dodi yang merupakan mantan bendahara Desa Durian Seginim juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU yang diketuai Rizza Oktavia Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp186,2 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan maka harta bendanya akan disita. Jika harta benda itu tidak mencukupi maka terdakwa menjalani hukuman selama satu tahun penjara.
BACA JUGA:Tersangka Pembobol ATM Milik Bos di Kaur Bertambah
"Menuntut terdakwa bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata JPU di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (21/3). Jaksa menilai perbuatan terdakwa menyebabkan program pembangunan saluran air limbah di Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan tidak berfungsi dan berjalan sebagaimana mestinya. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.
BACA JUGA:(Tidak) Baik-baik Saja! Pak Guru Gauli Siswi SMA di Kebun
Kuasa hukum Dodi, Endah Rahayu Ningsih menilai, selain kliennya diduga ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Beraksi Belasan TKP di Bengkulu Selatan, Bandit Ranmor Ditangkap di Pagaralam
"Pada faktanya di persidangan, mulai dari mantan kepala desa dan PJ kepala desa mengetahui. Nanti akan kita tuangkan dalam pembelaaan," kata Endah. Dodi yang merupakan mantan bendahara desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021 hingga menimbulkan kerugian negara Rp264,9 juta. (cia)