Tersangka mengakui dirinya merayu korban untuk melayani nafsunya. Korban pun tergiur dengan buaian manis pak guru, sehingga terjadi hal yang tidak wajar. Tersangka mengaku tidak menjanjikan untuk bertanggung jawab ataupun hal apapun kepada korban.
“Tersangka ini melakukan bujuk rayu kepada korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Korban ini merupakan siswi di sekolah tempat tersangka mengajar,” beber Wakapolres.
BACA JUGA:Pengurus Inti Partai Politik Siap Rebut Tiket Pilkada
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, salah satunya untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Polisi memanggil saksi-saksi dan juga pihak terkait untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. (yoh)
Kategori :