radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Oknum guru salah satu SMAN di wilayah Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan berinisial JR (36) yang ditangkap polisi karena menggauli atau melecehkan siswinya sendiri ternyata telah menikah dan memiliki dua orang anak.
JR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan. Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
BACA JUGA:Berbagi Kegembiraan Kunci Kebahagiaan Akhirat
“Terlapor berinisial JR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Tersangka ditahan sembari menunggu berkas pemeriksaan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, SIK.
BACA JUGA:Safari Ramadan, Bupati Ajak Masyarakat Perbanyak Amal
Disampaikan Wakapolres, JR berstatus sebagai guru honorer yang sudah mengabdi sekitar 10 tahun. Dalam kesehariannya, JR bertugas sebagai guru Bimbingan Penyuluhan (BP), dan diberi tugas tambahan sebagai pelatih tim futsal putri di sekolah tersebut.
Dari ekstrakurikuler futsal putri inilah tersangka dan korban saling mengenal dan dekat. Korban yang masih berusia 17 tahun tergabung dalam tim B futsal putri di sekolah tersebut.
BACA JUGA:Tersangka Pembobol ATM Milik Bos di Kaur Bertambah
Tersangka yang bertugas sebagai pelatih tentunya akrab dengan semua siswi yang tergabung dalam tim futsal. Namun hubungan dengan korban lebih spesial. Keduanya intens berkomunikasi lewat media sosial.
Diakui tersangka, hubungan spesialnya dengan korban sudah terjalin sejak bulan Februari lalu atau sekitar dua bulan.
BACA JUGA:Siap-siap, Gerbong Mutasi Pejabat Di Lingkungan Pemda Kaur Segera Bergulir
Selama kurun waktu tersebut, tersangka dan korban sudah bertemu sebanyak tiga kali di sekitaran wilayah Desa Lawang Agung.
Dari tiga kali pertemuan, tersangka mengaku baru satu kali melakukan persetubuhan dengan korban, yakni pada Minggu (17/3/2024) malam lalu.
BACA JUGA:Pembagian Jatah Menteri Di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Kata Pimpinan Partai Pengusung