BACA JUGA:Pengajian Rutin Pengantar Buka, Para Santri Dapat Wejangan
BACA JUGA:Langganan Banjir Kawasan Ini Dikeruk Pihak BPJN
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (cia)
Kategori :