radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Penyidik Polres Seluma sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan yang melibatkan oknum anggota Polres Seluma berinisial RK (28) yang bertugas di Mapolsek Semidang Alas Maras (SAM).
Berkas pemeriksaan dilimpahkan setelah penyidik Polres Seluma menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi.
BACA JUGA:Kerugian Rp 630 Juta, Dikembalikan Rp 205 Juta, Penyidik Konsultasi ke Kemendagri
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengaku pengusutan kasus penipuan dengan tersangka anggota Polres Seluma ini diperkirakan sebentar lagi sudah akan P.21 atau lengkap.
“Berkas sudah diserahkan ke Jaksa. Selanjutnya tinggal serah terima tersangka," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Berbagi Takjil, Kapolres Bengkulu Selatan: Semoga Jadi Nilai Ibadah
Tersangka terjerat kasus penipuan dan atau penggelapan sehingga melanggar pasal 378 atau pasal 372 KUHP. Atas hal ini, tersangka terancam hukuman penjara 4 tahun dan sudah menjalani penahanan di Mapolres Seluma untuk mempermudah penyelidikan.
Untuk diketahui, RK diamankan Sat Reskrim Polres Seluma saat berusaha melarikan diri ke arah Kepahiang, Rabu 21 Februari 2024.
BACA JUGA:Polisi Minta Warga Perketat Pengamanan
Tersangka diduga menggelapkan atau menipu korban dengan modus menjanjikan sang anak bisa masuk anggota Polri. RK awalnya dilaporkan oleh Ema Hayati, warga Kecamatan SAM pada November 2023 lalu.
Dalam laporannya, Ema mengaku dibujuk oleh RK untuk masuk anggota Polri secara instan tanpa test. Kemudian Ema mengaku menyetor uang sebesar Rp 234 juta kepada RK, dengan harapan anaknya bisa menjadi anggota Polri.
BACA JUGA:Tebing Batu Kembali Telan Korban, Truk Pengangkut Pupuk Masuk Jurang, Sopir Meninggal Dunia
"Namun anak pelapor tidak juga kunjung diterima sebagai anggota polisi. Sehingga korban melapor ke Mapolres Seluma," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)