radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibrani diberikan teguran berupa Surat Peringatan (SP) oleh Camat Ilir Talo, Zaiyadi Abdillah.
SP diberikan kepada Ibrani, karena dianggap menjadi pemicu terjadinya kegaduhan di Desa Dusun Baru akibat tindakan Ibrani memberhentikan sejumlah perangkat.
BACA JUGA:Basarnas Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal dan Tongkang
Selain mendapat surat peringatan dari camat, Ibrani juga sedang dilaporkan ke Bupati Seluma oleh masyarakat atas tuduhan perzinahan. Saat ini laporan masyarakat itu sedang dipelajari oleh Bupati Seluma.
Tidak menutup kemungkinan bupati akan menjatuhkan sanksi jika laporan masyarakat tersebut terbukti.
Camat Ilir Talo kepada wartawan mengatakan surat peringatan diberikan kepada Ibrani setelah setelah pihak kecamatan melakukan klarifikasi kepada beberapa perangkat desa dan serta warga Desa Dusun Baru.
BACA JUGA:60 Caleg DPD Belum Lapor Dana Kampanye, KPU: Tak Dilantik Jika Terpilih
BACA JUGA:Digadang Maju Pilkada, Yunadi : Saya Masih Berkomunikasi
Klarifikasi ini digelar di Kantor Camat Ilir Talo dan diinisiasi oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Seluma. Didampingi Ketua Forum APDESI Kecamatan Ilir Talo, Salikin pada Selasa 27 Februari 2024 yang lalu.
"Dari mediasi tersebut terungkap Kades sudah memecat guru ngaji, gharim masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
BACA JUGA:Diskan Seluma Tunggu Realisasi Usulan 10 Ribu Benih Ikan
BACA JUGA:Mau Magang ke Luar Negeri? Buruan Daftar, Ini Syaratnya!
Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa," tegas Camat Ilir Talo. (rwf)