Pemprov Bengkulu Ambil Langkah Cepat Polemik PDSS

Selasa 05 Mar 2024 - 19:04 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengambil langkah cepat mengatasi permasalahan Polemik PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah memerintahkan Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap Kepala dan Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMAN 5 Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bupati Jamin Rumah Warga Talang Tinggi Tertimpa Pohon Kelapa Diperbaiki

BACA JUGA:Kopi Bengkulu Nikmat Tiada Lawan, Bisa Jadi Ladang Bisnis Menjanjikan, Luas Kebunnya Ribuan Hektar

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengatakan Gubernur sudah memerintahkan Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu sementara waktu menonaktifkan Kepala SMAN 5 bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dengan menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan Inspektorat," kata Khairil dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (5/3).

BACA JUGA:Ops Keselamatan, Polisi Dapati Banyak Pemotor Malas Pakai Helm

BACA JUGA:Perbanyak Gelar Razia Pekat

Langkah ketiga adalah melakukan perbaikan secara manual (Nilai PDSS). Di mana Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu akan berkirim surat ke Perguruan Tinggi dengan menjelaskan kondisi nilai sebenarnya.

"Rangking dan nilai sebenarnya juga akan ditembuskan ke panitia seleksi tingkat nasional," tegas Khairil.

BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Bahas Raperda Penyandang Disabilitas

Untuk diketahui, polemik PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu bermula dari laporan salah satu orang tua siswa yang dirugikan. Karena nilai PDSS SMAN 5 Kota Bengkulu diduga direkayasa, Ia kemudian melapor ke Polda Bengkulu. 

Dari dokumen yang beredar, salah satu siswi MIPA SMAN 5 Kota Bengkulu berdasarkan nilai rata-rata mata pelajaran di rapor semester I sampai V seyogyanya berada di atas peringkat 20. Namun saat pengisian sistem PDSS Kemendikbud, nilainya direkayasa menjadi peringkat 2. (cia)

Kategori :