radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Oknum Anggota Polri, Sigit Adi Nugraha, divonis hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Terdakwa dijerat hukuman atas kasus penipuan calon Bintara Polri Gelombang II 2023.
Vonis ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu yang menuntut terdakwa hukuman penjara selama 5 tahun. Vonis dibacakan Majelis Hakim PN Bengkulu yang diketuai Fauzi Israh, Selasa (5/5/2024).
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Bahas Raperda Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Ops Keselamatan, Polisi Dapati Banyak Pemotor Malas Pakai Helm
Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Sigit, Andri Hartono, menyatakan pikir-pikir untuk mengambil keputusan. "Kami akan berkonsultasi dulu dengan pihak keluarga," kata Andri Hartono.
Seperti diketahui, terdakwa Sigit diduga menerima uang Rp 750 juta dari orang tua calon Bintara Polri yang ditipunya, Yayat Aryansyah.
BACA JUGA:Perbanyak Gelar Razia Pekat
BACA JUGA:Biasanya Beri Penyuluhan, Kini Para PAI yang Dapat Penyuluhan
Uang tersebut diminta secara bertahap oleh terdakwa kepada Yayat. Ia menjanjikan akan menjadikan Yayat sebagai Bintara Polri jalur khusus.
Namun setelah uang itu diberikan, janji terdakwa untuk menjadikan anak korban sebagai anggota Polri tidak juga terwujud. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bengkulu. (cia)