radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkulu Selatan telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).
Pembentukan LKBH sesuai instruksi PGRI pusat. LKBH merupakan turunan MoU PGRI dengan Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Dengan terbentuknya LKBH tersebut, secara tidak langsung PGRI siap membantu para guru yang tersandung
BACA JUGA:Bulan Ini, ASN, TNI dan Polri Terima Kenaikan Gaji
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Tak Pilih Target, Motor Wartawan TV Ini Pun Digasak
"Pembentukan sekaligus pengukuhan LKBH ini langsung dilakukan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat HGN tahun 2023 lalu.
Saat ini LKBH sudah berfungsi dan siap menaungi para guru,” ujar Ketua PGRI Bengkulu Selatan, Guswarli Efendi, M.Pd.I.
BACA JUGA:Safari Ramadan Pemkab Kaur Akan Kunjungi 15 Masjid
BACA JUGA:INGAT! Jual Beras Merk SPHP di Atas HET Bisa Dijerat Pidana
Mengenai fungsi dan tujuan LKBH, Guswarli menyebut ada empat fungsi pokok. Pertama memberikan bantuan hukum bagi guru yang tersandung kasus karena tugas mendidik, membantu dan memberikan pemahaman hukum kepada guru dan internal PGRI,
Lalu menghadapi persoalan hukum PGRI baik pidana, perdata maupun tata usaha negara. Kemudian berfungsi untuk mengayomi seluruh anggota PGRI.
BACA JUGA:Diterjang Banjir, SDN 82 BS Porak Poranda, Sekolah Ini Butuh Perhatian
BACA JUGA:Anak-anak 2 Korban Hanyut Jadi Yatim Piatu, Ini Yang Dilakukan Gusnan Mulyadi
"Tapi perlu dicacatat juga, tidak semua permasalahan hukum guru yang akan dibantu oleh LKBH. Kalau sifatnya permasalahan pribadi yang tidak berkaitan dengan tupoksi guru, LKBH tidak akan turun tangan," kata Guswarli.
Terlebih pada oknum guru yang terjaring kasus amoral. LKBH PGRI dipastikan tidak akan turun sama sekali. Bahkan, PGRI akan mendorong APH untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa guru tersebut.
BACA JUGA:Bantu Tetangga Pesta Pernikahan, Anak Tertidur Nyaris Dilalap Api