Bulan Ini, ASN, TNI dan Polri Terima Kenaikan Gaji

Kasi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna, Lukman Harun-Rezan Okto Wesa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co/KOTA MANNA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri mendapatkan angin segar. Pasalnya bulan ini, para aparatur negara tersebut akan menerima kenaikan gaji yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kasi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna, Lukman Harun, mengatakan realisasi pencairan penambahan gaji sudah dilakukan.

BACA JUGA:Partai Nasdem Rajai Perolehan Suara di 3 Dapil: Sah, Ini 25 Anggota DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024-2029

Salah satu syarat untuk melakukan pencarian penambahan gaji tersebut pihak satuan kerja (Satker) KPPN harus mengajukan gaji untuk Maret 2024.
"Walaupun gaji Maret belum cair, kekurangan gaji pada Januari dan Februari 2024 sudah bisa dicairkan," ujar Lukman.
Lebih lanjut, Lukman juga menyampaikan untuk Satker KPPN Manna, yang terdiri dari Kabupaten BS, Kaur dan Seluma sudah merealisasikan penambahan gaji kepada para ASN, TNI dan Polri.

BACA JUGA:Ini 7 Pelanggaran Yang Jadi Target Operasi Nala

"Di awal-awal Februari sudah ada Satker yang mencairkan kenaikan gaji yang diterima langsung para pegawai yang bersangkutan dan jika ada kekurangan maka akan dirapelkan pada Maret ini,"  sampainya.

BACA JUGA:Bantu Tetangga Pesta Pernikahan, Anak Tertidur Nyaris Dilalap Api

Lukman juga menjelaskan kenaikan gaji yang diterima ASN, TNI dan Polri sebesar 8 persen dari gaji pokok yang diterima. Kenaikan gaji tersebut termasuk tunjangan anak dan istri yang diterima oleh para pegawai.
"Untuk kenaikan gaji tersebut sesuai dengan yang diberitakan pimpinan, yaitu Presiden dan Menteri Keuangan rata-rata 8 persen kenaikannya dari gaji pokok," kata Lukman.

BACA JUGA:Diterjang Banjir, SDN 82 BS Porak Poranda, Sekolah Ini Butuh Perhatian

Dari 8 persen tersebut, apabila dikalkulasi dari mulai gaji ASN golongan terendah hingga tertinggi, Lukman menyebut angka kenaikan sekitar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulannya.
“Ya besaran kenaikan tergantung golongan juga, kalau misal golongan paling bawah mungkin tidak terlalu besar. Yang jelas, kenaikan gaji ini juga untuk mendorong geliat ekonomi. Karena ini bersifat tetap dan jangka panjang,” jelas Lukman. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan