radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Penyelesaian temuan kelebihan bayar hasil audit BPK RI di Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan akan jatuh tempo dua minggu lagi, tepatnya tanggal 12 Maret 2024.
Jika sampai batas waktu tersebut temuan BPK belum diselesaikan, aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak. “Sesuai batas waktu yakni 60 hari, penyelesaian temuan BPK jatuh tempo tanggal 12 Maret bulan depan.
BACA JUGA:Hati-hati Terhadap Pinjol dan Investasi Bodong
BACA JUGA:Kawal Pleno KPU, Polisi Kerahkan 85 Personel
Kalau sudah lewat 60 hari, artinya sudah lewat batas waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti temuan BPK. APH bisa masuk (melakukan penyelidikan),” kata Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, S.Sos.
Dikatakan Hamdan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan progres tindak lanjut temuan BPK dari OPD tersebut. Hamdan belum memastikan sudah ada atau belum pengembalian uang negara dari dua OPD tersebut.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Ekstrem di Bengkulu Turun 0,28 Persen
BACA JUGA:JPU Segera Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Setwan ke Pengadilan
“Kalau laporannya ke kami (Inspektorat) belum ada. Mungkin OPD yang berkaitan langsung melakukan tindak lanjut temuan BPK itu, belum dilaporkan ke kami,” sambung Hamdan.
Mantan Kadis PMD Bengkulu Selatan ini mengingatkan, Dinas PUPR dan Sekretariat DPRD bergerak cepat menyelesaikan temuan BPK. Jangan sampai temuan BPK tidak diselesaikan hingga batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:KASN: Laporan Netralitas ASN Menurun
BACA JUGA:Harga Beras Mahal, Pemerintah Salurkan Beras Bantuan
“Temuan BPK harus diselesaikan secepatnya, selesaikan sebelum batas waktu 60 hari berakhir. Lebih cepat lebih baik,” sambung Hamdan.
Untuk diketahui, temuan kelebihan bayar di dua OPD tersebut cukup fantastis. Di Dinas PUPR mencapai Rp1,5 miliar. Di Sekretariat DPRD sebesar Rp3,5 miliar yang berasal dari kegiatan biaya perjalanan dinas anggota DPRD. (yoh)