radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Untuk meningkatkan kinerja pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan, dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja 2024.
Perjanjian kinerja ditandatangani setiap pejabat eselon di Sekretariat Daerah yang terdiri dari para Kabag, Asisten, Staf Ahli Bupati dan Sekretaris Daerah.
BACA JUGA:Mau Ikut Seleksi PPPK, Honorer Satpol PP Wajib Penuhi Ini!
"Perjanjian kinerja ini merupakan dokumen penting bagi ASN sebagai pedoman dalam bekerja. Isinya target atau tujuan yang harus dicapai oleh seorang ASN dalam satu tahun kedepan," kata Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si.
BACA JUGA:7 PPK Selesaikan Rapat Pleno, Logistik Langsung ke Gudang
Disampaikan Sekda, komitmen perjanjian kinerja ini memiliki peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas dan produktivitas ASN serta memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan sesuai standar yang ditetapkan.
BACA JUGA:Gorok Teman Hanya Gegara Rokok, Tersangka Ngaku Puas
Dengan penandatanganan perjanjian kinerja ini, menjadi langkah awal bagi setiap pejabat dan ASN untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan.
BACA JUGA:Perolehan Suara Unggul, Elisa: Ini Sejarah Baru!
Penetapan perjanjian kinerja merupakan bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Pada dasarnya, perjanjian ini adalah kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan aparatur dibawahnya guna mencapai target kerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia.
BACA JUGA:Lepas Dari Tiang, Kabel Penghantar Arus Listrik Bahayakan Pengendara
“Dengan adanya komitmen perjanjian kinerja setiap aparatur mudah-mudahan ada peningkatan standar pelayanan," pungkas Sekda. (one)