Gorok Teman Hanya Gegara Rokok, Tersangka Ngaku Puas

Gorok Teman Hanya Gegara Rokok, Tersangka Ngaku Puas-IST-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KEDURANG ILIR - TP alias To (38), warga Desa Karang Caya Kecamatan Kedurang Ilir, tersangka penganiayaan yang menggorok leher temannya sendiri, Riko Saputra (30), mengaku tidak menyesali perbuatan.

Ia bahkan mengaku puas karena sudah membalaskan dendamnya. Tersangka To dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

BACA JUGA:Perolehan Suara Unggul, Elisa: Ini Sejarah Baru!

Tersangka juga telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan sembari menunggu berkas dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan.

BACA JUGA:Lepas Dari Tiang, Kabel Penghantar Arus Listrik Bahayakan Pengendara

“Pelaku penganiayaan menggunakan sajam berinisial To sudah resmi jadi tersangka dan ditahan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, kalau sudah lengkap, segera dilimpahkan ke jaksa,” tegas Kapolsek Kedurang, Iptu Erik Fahreza, SH.

BACA JUGA:Tersangka Cabul Anak di Bawah Umur Digiring ke Jaksa

Kepada penyidik, To mengaku tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya kepada korban. Bahkan To merasa puas karena telah membalaskan dendam yang sudah lama terpendam.

BACA JUGA:Ditinggal Nyaleg, Jabatan Kades Padang Pelawi Diganti

“Tersangka mengaku memang sudah lama memiliki dendam kepada korban. Hal itulah yang membuatnya nekat melukai korban hingga mengalami luka serius di leher,” beber Kapolsek.

BACA JUGA:Lagi, DBD Sebabkan Warga Seluma Meninggal Dunia

Sekedar mengingatkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/2/2024) malam sekitar pukul 22.20 WIB. Ketika itu korban sedang duduk di tepi jalan Desa Karang Caya. Kemudian dihampiri tersangka, lalu langsung menempelkan pisau ke lehernya. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Segera Launching Wifi Gratis

Korban berusaha melepaskan pisau dari lehernya. Namun leher korban mengalami luka meski tidak begitu serius. Korban berhasil selamat dari kejadian itu. 

Tag
Share