radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial As (29) warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur, digiring ke Jaksa.
Tersangka diserahkan ke Kejari Seluma setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa.
BACA JUGA:Ditinggal Nyaleg, Jabatan Kades Padang Pelawi Diganti
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan mengenai serah terima tersangka tersebut.
BACA JUGA:Lagi, DBD Sebabkan Warga Seluma Meninggal Dunia
"Untuk tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur sudah kami limpahkan. Tersangka kami gelandang ke JPU setelah BAP nya dinyatakan lengkap," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:ASN Dishub Dituntut BerAkhlak
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke Polres Seluma pada 18 Desember 2023. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku setidaknya empat kali mencabuli tersangka dengan modus pacaran.
BACA JUGA:Gubernur Keluarkan Surat Edaran, Tonjolkan Ciri Khas Daerah
Kejadian pertama pada Sabtu 8 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian kedua pada 11 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di Taman Kuliner Kelurahan Pasar Tais.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Segera Launching Wifi Gratis
Sedangkan kejadian ketiga dan keempat, tersangka mengaku lupa waktu dan lokasi kejadian pencabulan yang dilakukan. Namun Ia mengaku perbuatannya dilakukan pada rentang Agustus 2023 di Taman Wisata Kota Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma.
BACA JUGA:KPU Imbau Masyarakat Tunggu Hasil Resmi Pemilu
"Jadi tersangka ini sudah melakukan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur berkali-kali. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, tersangka kami tangkap," beber Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Jelang Bulan Ramadhan, Tingkat Inflasi Daerah Terus Dipantau