KPU Kaur dan Mukomuko Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif

Senin 19 Feb 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

 

 

ua KPU kabupaten di Provinsi Bengkulu yang diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. Yakni KPU Kaur dan KPU Mukomuko.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, mengatakan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ini ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. “Kami akan menggelar sidang dugaan pelanggaran di provinsi," kata Eko, Senin (19/2/2024).

BACA JUGA:Pasca Pemilu, Harga Cabai Tembus Rp130 Ribu

BACA JUGA:Makin Pedas, Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu Per Kg

Eko menjelaskan, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan adalah temuan adanya kekurangan logistik pada saat pemungutan suara.

Dari lima jenis surat suara, ada satu jenis surat suara yang sama sekali tidak ada di TPS. Untuk memenuhi ketidakadaaan surat suara itu, KPPS beserta penyelenggara Pemilu yang lain mengambil surat suara di sekitarnya.

BACA JUGA:Bansos Sembako Disalurkan, Warga Antre di Kantor Pos Bintuhan

BACA JUGA:OPD Diminta Buat Terobosan Inovasi Program

Hal tersebut jelas mempengaruhi proses pemungutan suara. Pasalnya pemilih tidak dapat langsung menyalurkan hak suara mereka.

"Di Kaur misalnya, ada 3 atau 4 TPS yang pemungutan suaranya tertunda dan tidak tepat jam 7 pagi, tapi jam 10. Akibatnya jam 2 siang masih proses pencoblosan," beber Eko.

BACA JUGA:Bertemu Emil Dardak, Prabowo Bicarakan Soal Ekonomi

BACA JUGA:Tim Joni Afrizal Pegang Data C1, Unggul di Dapil II

Selain itu terdapat juga pelanggaran logistik yang jumlah surat suaranya tidak sesuai dengan aturan. Sesuai aturan, keberadan logistik sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen cadangan.

Namun jumlah logistik yang didistribusikan malah kurang. "Kekurangan logistik dan tertukarnya logistik diduga sebagai pelanggaran," tegas Eko.

Kategori :