radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, - Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dipastikan digelar Rabu, 14 Februari 2024. Kira-kira siapa partai pemenang Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan?
Di Kabupaten Bengkulu Selatan, tahapan sudah masuk rencana pendistribusian logistik ke 584 TPS yang tersebar di 158 desa/kelurahan, yang akan dilakukan hari ini atau Selasa (13/2/2024) pagi.
BACA JUGA:Peringati Isra Miraj, Dandim 0408 BS/K Ingatkan Solidaritas
BACA JUGA:Jaksa Bantu Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan Tagih Kelebihan Bayar Biaya Perjalanan Dinas
Total ada 315 calon yang bertarung untuk merebut 25 kursi DPRD Bengkulu Selatan periode 2023-2028. Para caleg ini maju melalui 17 dari 18 parpol peserta Pemilu 2024. Satu parpol yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memiliki satupun caleg.
Lantas bagaimana cara menghitung perolehan kursi dan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD BS? “Kita menggunakan rumus pembagi.
BACA JUGA:Dipanggil ke Persidangan, Bupati Seluma Ditanya SK BTT
BACA JUGA:Usai Libur Panjang, 40 Pejabat Eselon III dan IV Dimutasi
Di mana membagi suara sah setiap parpol sebagaimana dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berurutan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya,” jelas Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Mafahir, kepada Rasel, kemarin (12/2/2024).
Dalam aturan lanjut Mafahir, perhitungan perolehan suara sebagai berikut:
1. KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota setiap partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas pada masing-masing dapil dlam rapat pleno dengan ketentuan:
BACA JUGA:TRAGIS! Lansia Dibacok Tetangga, Ini Motifnya
a. menetapkan jumlah suara sah setiap parpol di setiap dapil sebagai suara sah setiap parpol
b. membagi suara sah setiap parpol sebagaimana huruf a dengan bilangan pembagi satu, dan diikuti secara berutan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
c. hasil pembagian sebagaimana huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak