BACA JUGA:Apel Pergeseran Pasukan, Kapolres Lepas 240 Personel
Sekedar mengingatkan, dalam perkara korupsi DD Durian Seginim, terdakwa DS merupakan mantan bendahara. Ia diseret ke hukum karena merugikan negara lebih Rp200 juta. Uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA:Februari, Curah Hujan Diprediksi Kategori Rendah Hingga Menengah
Sedangkan dalam perkara korupsi anggaran PIID-PEL, terdakwa SS merupakan ketua kelompok penerima. Ia berstatus sebagai guru ASN PPPK yang bertugas di salah satu SMA di Bengkulu Selatan. (yoh)
Kategori :