BENGKULU - Sejak diperberlakukan pada Mei hingga Awal November ini sudah 108.385 kendaraan di Provinsi Bengkulu yang menikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program pemutihan pajak ini akan berakhir pada 30 November 2023.
BACA JUGA:Kunjungi Korban Kebakaran, Dinsos Berikan Santunan
BACA JUGA:Pemprov Luncurkan Aplikasi Investasi Raflesia
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Provinsi Bengkulu Yudi Karsa mengatakan, dari jumlah kendaraan tersebut, terbanyak pada kendaraan roda dua yaitu 82.138 dan roda empat sebanyak 26.247 kendaraan.
"Program pemutihan panak ini sudah dimulai sejak Mei - Agustus. kemudian program ini diperpanjang lagi dari Agustus - November" kata Yudi, Rabu (1/11).
BACA JUGA:Kompensasi Karbon Langsung Disalurkan ke Rekening NGO
BACA JUGA:Berharap Jalan Tol Tahap Dua Tetap Dilanjutkan
Yudi mengatakan, dari program pajak itu telah berhasil mendapatkan pednapatan daerah sebesar Rp67 miliar. Nominal ini dihitung dari pembayaran pajak kednaraan yang mati satu tahun.
"Jadi ini belum keseluruhannya, ada masyarakat yang bayar pajak pertahunnya," kata Yudi.
Bagi masyarakat yang ingin menikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor cukup membawa KTP, BPKB, STNK dan surat kendaraan lainnya di kantor Samsat atau di kantor Samsat Balai Buntar.
BACA JUGA:Pertamina Sanksi 32 Lembaga Penyalur BBM dan LPG di Bengkulu
BACA JUGA:Warga Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia
Pembayaran pajak bisa dilakukan di kantor Samsat maupun di balai buntar. "Untuk yang satu tahun atau dua tahun bayar (dendanya) tetap satu tahun," kata Yudi. (cia)