radarselatan.bacakoran.co - Mantan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur berinisial AS terancam berurusan kembali dengan penegak hukum.
Beberapa waktu lalu terbelit kasus dugaan suap pungli Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), kali ini justru terancam terseret kasus dugaan korupsi dana rutin DPMD Kaur yang bersumber dari APBD Kaur tahun 2020-2021.
BACA JUGA:PKL Menjamur, Sudah Ganggu Arus Lalu Lintas
Saat ini kasusnya sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Bahkan pasca naiknya status penyidikan ke penyelidikan, sejumlah saksi terus diperiksa. Terbaru penyidik menyita dua kontainer dokumen dari DPMD Kaur.
BACA JUGA:TERNYATA! Gaji Anggota DPRD Bikin Ngiler, Penyebab Harga Suara Mahal?
"Kalau saksi sudah banyak yang kita periksa, untuk kerugiannya kami belum bisa jelaskan sebab masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kajari Kaur M Yunus, SH, MH disampaikan Kasi Intel Andi Pebrianda, SH, MH beberapa hari lalu.
BACA JUGA:Pasang Listrik dan Sambungan Rumah PDAM Murah, Ini Syaratnya!
Dalam kasus ini penyidik mencium adanya dugaan korupsi pada kegiatan rutin OPD itu di tahun 2020. Nah untuk memperkuat bukti bukti, sejumlah Surat Pertanggung jawaban (SPj), Laporan Pertanggung jawaban (LPj) hingga Surat Perintah Membayar (SPM) juga disita penyidik.
BACA JUGA:Tahun Ini Sudah 46 Kasus DBD, Tahun Lalu 3 Orang Meninggal
Dalam perkara ini penyidik masih mendalami keterlibatan pihak pihak terkait. "Secepatnya akan kita ekspos, jadi tunggu saja," imbuhnya.
BACA JUGA:Cabuli Anak Tiri Dua Pria di Kaur Dibekuk Polisi
Diketahui tahun 2020-2021 ada beberapa kegiatan besar yang dikerjakan oleh DPMD Kaur diantaranya yakni pelaksanan Pilkades disejumlah desa. Pilkades serentak itu pada awal tahun 2021 Pesta Demokrasi di gelar di 115 desa.
BACA JUGA:WASPADA! Maling Sering Beraksi Saat Jam Ini
Kemudian pada Desember 2021 juga digelar pilkades di 66 desa. Sementara beberapa kegiatan berkaitan dengan Pilkades juga ada yang digelar tahun 2020. (jul)