KOTA MANNA, radarselatan.bacakoran.co – Bupati Bengkulu Selatan sudah menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa beberapa waktu lalu. Sebanyak 959 Perangkat Desa mendapatkan NIPD.
Belakangan ini beredar informasi bahwa perangkat desa yang sudah menerima NIPD statusnya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Tol Laut Bengkulu-Tanjung Priok Segera Diaktifkan BACA JUGA:Kendaraan Dinas Harus Sesuai PeruntukkanMenyikapi informasi berkembang ini, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Muyadi menegaskan, tidak ada peraturan yang berubah bagi perangkat desa pasca menerima NIPD. "Perangkat desa sepenuhnya masih merupakan wewenang dari Kades yang sedang memimpin," tegas Bupati
Sehingga, lanjut Gusnan, terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tetap menjadi wewenang Kades. Hanya saja, Kades yang ingin memberhentikan Perades tetap harus melalui prosedur yang ada,
BACA JUGA:Musrembangcam 2024 Tuntas, Usulan Diharapkan Bukan Hanya Formalitas
BACA JUGA:Berada di Daerah Sulit Penyaluran Logistik 31 TPS Didahulukan
yaitu melalui rekomendasi Camat dan persetujuan Bupati."Kami sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemberhentian Perangkat Desa," jelas Gusnan.
Dikatakan Gusnan, tidak ada yang spesial dari NIPD yang diterima perangkat desa. Sehingga, status tersebut tentu sangat salah dan tidak dibenarkan jika disamakan dengan PNS.
BACA JUGA:Istana Menghormati Petisi Bulaksumur UGM yang Mengkritik Jokowi
BACA JUGA:Pabrik CPO Bertambah, Masyarakat Tak Lagi Kesulitan Jual Sawit
Bahkan, terkait adanya isu Perades yang menerima NPID akan mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan juga tidak dibenarkan.
"Kami sudah sampaikan kemarin pada saat launcing, bahwa NIPD itu hanya nomor induk. Hanya saja, status mereka diakui dengan keluarnya NIPD," pangkas Bupati. (one)