Polres Bengkulu Selatan Pastikan Tersangka Pembacokan Ibu dan 2 Anak Akan Dijerat Hukuman Berat

Minggu 16 Nov 2025 - 19:33 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan resmi menetapkan JN alias Jo (33) sebagai tersangka utama dalam kasus pembacokan sadis terhadap seorang ibu dan dua anaknya di Desa Tanjung Tebat Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti lengkap atas tindakan brutal yang menewaskan seorang balita dalam kejadian memilukan tersebut.

BACA JUGA:Ketua DPRD Bengkulu Selatan Pastikan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat dalam Pembahasan RAPBD 2026

Kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Bengkulu Selatan ini melibatkan tiga korban dalam satu keluarga, yakni Risi Wulandari (39), bersama dua anaknya, Nia Nabella (9), dan Alfathir Three (2). Sang ibu dan anak sulungnya mengalami luka berat, sementara Alfathir yang masih berusia dua tahun meninggal dunia di tempat kejadian.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu M Akhyar Anugerah, SH, MH didampingi Kanit PPA Aiptu Gufron, mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku kekerasan yang menyebabkan korban anak mengalami luka berat dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Sementara untuk kekerasan yang mengakibatkan anak meninggal dunia, ancaman hukuman meningkat menjadi maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Keluarga Melalui Pembinaan UPPKA

“Tersangka JN alias Ju kami jerat dengan Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” tegas Aiptu Gufron.

Penyidik telah mengumpulkan bukti kuat melalui pemeriksaan saksi, visum, dan alat bukti lain. Semua unsur itu mengarah pada dugaan bahwa Ju merupakan pelaku tunggal yang bertanggung jawab atas aksi kekerasan keji ini.

Penyidik juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional hingga berkas lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Pihak kepolisian menegaskan, tindakan kekerasan terhadap anak tidak akan mendapatkan toleransi sedikit pun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sinergi masyarakat dan penegak hukum dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.

BACA JUGA:Pulang ke Bengkulu, Yandri Disambut Gubernur dengan Hidangan Khas Dusun

Sempat Diisukan ODGJ

Sementara itu, di tengah proses penyidikan, sempat beredar isu bahwa tersangka Jo mengalami gangguan jiwa. Namun isu itu menimbulkan keraguan bagi penyidik.

Kategori :