Tipikor Polres Seluma Masih Dalami Kemungkinan Tersangka Lain Korupsi APBDes Dusun Tengah

Rabu 12 Nov 2025 - 19:44 WIB
Reporter : Ahmad Fauzan
Editor : Suswadi AK

Bendahara juga membantu membuat dan menyusun SPJ Fiktif.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Bentuk Tim Investigasi Dugaan TPPO Warga Seluma

Sementara itu untuk barang bukti yang diamankan yakni seluruh dokumen APBDes Dusun Tengah tahun 2024. Uang tunai sebesar Rp 107 juta.  

BACA JUGA:Bupati Seluma Usulkan Lanjutan Pembangunan PPN Seluma dan Koperasi Nelayan

Sedangkan pasal yang disangkakan yakni. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp 1 miliar. (rwf)

Kategori :