radarselatan.bacakoran.co - Seorang remaja pengangguran De (17) warga Kecamatan Sukaraja harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukaraja.
Hal ini setelah De tertangkap tangan mencuri satu unit handphone jenis Oppo A5S milik Sari Afrianti (20) warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Sukaraja. Peristiwa pencurian terjadi Selasa, 30 Januari diperkirakan pukul 00.45 WIB.
BACA JUGA:Usulan Mundur Kades Ditindaklanjuti, Dinas PMD Datangi Desa Kungkai Baru
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kapolsek Sukaraja Iptu Catur Teguh membenarkan mengenai hal itu. "Tersangka tertangkap tangan oleh warga saat sedang mencuri handphone. Sehingga diserahkan ke Mapolsek Sukaraja," tegas Kapolsek Sukaraja.
BACA JUGA:4 Wisata Menarik Di Bengkulu Selatan, Ini Daftarnya
Kapolsek mengatakan peristiwa pencurian itu berawal saat korban korban tidur di kamarnya dengan posisi menghadap ke jendela. Serta saat akan tidur korban terlebih dahulu mengecas handphone miliknya tidak jauh dari tempat tidur.
BACA JUGA:Tiga Desa Usulkan Pemasangan Jaringan Internet
Kemudian sekira pukul 00.30 WIB korban terbangun dan melihat seseorang berada di luar persis di depan jendela kamarnya. Orang itu sedang memegang kayu. Korban berteriak memanggil orang tuanya.
BACA JUGA:RESMI! Pemilihan Bupati Digelar 27 November 2024
Mendengar teriakan korban, pelaku berlari dan kayu yang dipegang pelaku tertinggal di dalam kamar. Setelah korban memeriksa kamarnya ternyata handphone jenis OPPO A5S, warnah merah miliknya hilang beserta charger.
BACA JUGA:Sambil Menangis, Kepala Puskesmas di Kaur Ini Akui Takut Dipenjara
Teriakan korban memicu kedatangan warga yang langsung mengejar pelaku. Berkat kesigapan warga pelaku berhasil dibekuk warga dan diserahkan ke Polsek Sukaraja. "Sudah kami tetapkan tersangka," tutup Kapolsek Sukaraja. (rwf)