SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN SELUMA?
13.049.585.000
938.990.537
89.585.589.000
4.654.561.062
Realisasi belanja Pemilu tahun anggaran 2024 sampai dengan 19 Januari 2024 adalah Rp4,6 miliar. Adapun hibah dana pemilu dari Pemerintah Daerah dipergunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Alokasi Anggaran Tahapan Pelaksanaan Pemilu digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu dalam negeri dan Pemilu luar negeri.
BACA JUGA:Cek Kesiapan Pengamanan Pemilu, Kapolda ke Seluma
Sebagai dukungan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, ada regulasi dan relaksasi kebijakan dalam pemberian Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan serta pengaturan Rekening Dana Pemilu (RDP).
Pertanggungjawaban dana pemilu Untuk Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Dalam Negeri dan Luar Negeri secara garis besar diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu harus menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu;
2) Pertanggungjawaban dana Pemilu langsung disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP (tidak berjenjang), kecuali KPPS disampaikan melalui PPS, di KPU;
3) Pertanggungjawaban dana Pemilu dari Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang telah disahkan oleh PPK menjadi dasar penyaluran dana Pemilu berikutnya kepada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu;
4)Terhadap Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang belum menyampaikan pertanggungjawaban atau sudah menyampaikan namun belum disahkan oleh PPK, tidak dapat disalurkan Dana Pemilu-nya.
BACA JUGA:KPU Kembali Gelar Simulasi Tung Suara
Anggaran penyelenggaraan Pemilu tidak semata-mata hanya membiayai teknis penyelenggaraan Pemilu. Anggaran Pemilu juga berkontribusi pada berbagai program prioritas nasional yang pada akhirnya menjadi investasi integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka panjang.